15 August 2005

Jabatan Fungsional Pranata Humas

Dalam rangka mengembangkan karier dan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalankan tugas di bidang informasi dan kehumasan serta meningkatkan tugas dan fungsi humas dalam menyerap dan menyampaikan informasi mengenai kebijakan-kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di jajaran Departemen Dalam Negeri (Depdagri), maka dipandang perlu menetapkan Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH).
Mutu, ketrampilan, keahlian dan pembinaan profesionalisme dalam memupuk kegairahan kerja PNS perlu ditingkatkan melalui pembinaan karier yang berdasarkan sistem karier dan prestasi kerja, sehingga demikian dapat dikembangkan bakat, minat dan kemampuan yang ada pada diri masing-masing PNS secara wajar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 117/Kep/M.PAN/10/2003 tanggal 10 Oktober 2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya, telah menetapkan Lembaga Informasi Nasional sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, Lembaga Informasi Nasional (LIN) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan Keputusan Bersama Nomor 01/SKB/KA.LIN/2003 Nomor : 48 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya. Kemudian LIN sebagai Instansi Pembina JFPH menyusun 4 (empat) buah petunjuk teknis yang berkaitan dengan : (1) pelaksanaan penyesuaian/inpassing kedalam JFPH, (2) tata kerja dan tata cara penilaian angka kredit JFPH, (3) pelaksanaan pengangkatan, kenaikan jabatan/pangkat, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dalam dan dari JFPH, serta (4) pedoman penyusunan formasi JFPH.
Penunjukan LIN sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas merupakan konsekuensi logis dari tugas pokok LIN sebagai instansi yang memberikan pelayanan informasi secara nasional. Hal ini merupakan kewajiban bagi LIN untuk melakukan pembinaan terhadap instansi yang mempunyai kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Langkah awal upaya pembinaan tersebut dimulai dengan kegiatan sosialisasi untuk memberikan pengenalan dan pemahaman tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Sehubungan dengan hal tersebut, adanya tenaga yang menguasai dan memahami ketentuan-ketentuan dalam JFPH tersebut Balai Diklat LIN pada tanggal 29 Agustus – 4 September 2004 lalu mengadakan Diklat TOT Pranata Humas di Jakarta yang diikuti oleh beberapa Departemen, Kementrian dan Lembaga Non Departemen. Program Diklat ini merupakan program pemberdayaan Sumber Daya Manusia dalam mengantisipasi meningkatnya PNS yang ingin menjadi Pejabat Fungsional Pranata Humas.
Latar belakang pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah pertama, PNS dimanapun harus terbina kariernya; kedua, pasca (Departemen Penerangan (Deppen) bubar keberadaan juru penerangan (jupen) tidak jelas; ketiga, organisasi atau fungsi yang bergerak dibidang pelayanan informasi dan kehumasan tetap ada, sedangkan keempat, nantinya pemerintah kedepan membentuk pemerintahan yang miskin struktur tetapi kaya fungsi.
Dalam pelaksanaan tugas pemerintahan PNS dituntut mempunyai kemampuan profesional yang tinggi; keahlian dan pelaksanaan yang tinggi; kecakapan yang memadai; berdedikasi tinggi dan minat serta perhatian yang besar terhadap tugas pekerjaan dalam jabatan yang dipangkunya.
Beberapa Pengertian Dalam Jabatan Pranata Humas
Pranata Humas adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan informasi dan kehumasan. Pelayanan Informasi dan Kehumasan adalah kegiatan yang dilakukan Pranata Humas mulai dari perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan, penyediaan dan penyebarluasan informasi, pelaksanaan hubungan kelembagaan, pelaksanaan hubungan personil dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan. Pranata Humas juga melakukan hubungan kelembagaan untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antara lembaga yang ada dalam masyarakat antara pimpinan lembaga dengan personil dan antar sesama personil.
Tingkatan Pranata Humas adalah (1) tingkat trampil, yaitu pranata humas yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dibidang kehumasan (IIa – IIId) – SLTA/D-III, (2) tingkat ahli yaitu pranata humas yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dibidang kehumasan (III/a – IV/c) – S1 keatas.
Tugas Pokok Pranata Humas adalah melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan yang meliputi ; pertama, perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan; kedua, pelayanan informasi; ketiga, melaksanakan hubungan kelembagaan; keempat, melaksanakan hubungan personil dan kelima, mengembangkan pelayanan informasi dan kehumasan.
Pengembangan jabatan fungsional untuk mengimbangi secara lebih profesional dan rasional. Kemudian operasionalisasi tugas pokok dan fungsi aparatur dalam setiap bidang dan sektor terselenggaranya secara lebih produktif, berdaya guna dan berhasil guna. Disamping itu merupakan salah satu jalur penilaian karier dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil serta mendukung pelaksanaan otonomi dan perampingan organisasi pemerintah.
Unsur dan sub unsur kegiatan yang dapat dinilai antara lain : pendidikan; pelayanan informasi dan kehumasan; pengembangan profesi berupa pembuatan karya tulis; penterjemah/penyaduran buku dibidang informasi dan kehumasan dan pemberian konsultasi informasi dan kehumasan bersifat konsep; kemudian penunjang tugas Pranata Humas meliputi pengajar, peran serta dalam seminar, keanggotaan dalam organisasi profesi, keanggotaan dalam Tim Penilai Pranata Humas; serta perolehan piagam kehormatan serta perolehan gelar sarjana lainnya.
Formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas masing-masing pada satuan organisasi unit pelayanan informasi dan kehumasan disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan PNS sesuai dengan jabatan yang tersedia dengan memperhatikan informasi jabatan yang ada.
Formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat setiap tahunnya ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan setelah mendapat pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara.
Formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah, yaitu untuk Propinsi ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usul dari BAPPEDA Propinsi atau Kepala Instansi/ Dinas Teknis yang membawahkan unit pelayanan informasi dan kehumasan propinsi, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor regional BKN yang bersangkutan. Untuk Kabupaten ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usul dari Kepala BAPPEDA Kabupaten atau Kepala Instansi/Dinas Teknis yang membawahkan unit pelayanan informasi dan kehumasan kabupaten setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan. Demikian halnya untuk Kota .
Prosedur Pengusulan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas
Untuk formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas di Pusat, sebelum mengajukan ke MENPAN masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat melakukan koordinasi dengan instansi pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas LIN. Usulan formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas disusun berdasarkan peta jabatan baik jabatan struktural maupun fungsional pada unit pelayanan informasi dan kehumasan yang bersangkutan. Berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi tersebut maka usulan formasi baru diajukan kepada MENPAN dan Kepala BKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas di Daerah; pimpinan unit pelayanan informasi dan kehumasan menyusun usulan rencana formasi JFPH dilingkungan masing-masing setelah dikoordinasikan dengan instansi pembina JFPH Lembaga Informasi Nasional. Usulan formasi JFPH disusun berdasarkan peta jabatan struktural maupun fungsional pada unit pelayanan informasi dan kehumasan yang bersangkutan. Rencana usul formasi jabatan tersebut disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendapat penetapan.
Sebelum formasi JFPH ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, maka rencana formasi JFPH sebagaimana dimaksud terlebih dahulu dimintakan pertimbangan teknis kepada Kepala Kantor Regional BKN masing-masing. Tembusan surat keputusan penetapan formasi JFPH disampaikan kepada Kepala BKN Regional yang bersangkutan dan Kepala Lembaga Informasi Nasional cq. Sekretaris Utama.
Ketentuan dan Persyaratan Pengangkatan
Pengangkatan PNS kedalam JFPH dapat dilakukan apabila unit pelayanan Informasi dan Kehumasan yang bersangkutan memiliki formasi JFPH yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara/Gubernur/Bupati/Walikota.
Bagi PNS yang sebelumnya tidak memangku jabatan struktural/fungsional lain, melalui mekanisme pengangkatan pertama kali dengan persyaratan : (1) ijazah serendah-rendahnya SLTA sesuai dengan klasifikasi yang dibutuhkan; (2) Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Golongan/ruang II/a; (3) telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang pelayanan informasi dan kehumasan; (4) setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir dan (5) memiliki angka kredit kumulatif minimal.
PNS Calon Pranata Humas yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan secara hierarkis dapat mengajukan usul kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan serendah-rendahnya pejabat eselon III. Demikian hasil TOT Pranata Humas yang tertuang dalam Buku Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Humas yang diterbitkan oleh LIN. (LA)